Powered By Blogger

Selasa, 26 Oktober 2010

tugas Etika bisnis

Kasus-kasus Etika Bisnis

1. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Hukum

Sebuah perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang diatur dalam UU NO. 13/2003 tentang ketanaga kerjaan.

Dalam kasus ini perusahaan X dapat di katakana melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Tanggapan no 1:

Menurut saya kasus ini sangat tidak sesuai dengan norma dan etika karena bagi para pekerja yang telah bekerja pada suatu perusahaan dan telah diberhentikan maka para pekerja wajib diberikan uang pesangon. Apabila pesangon tidak diberikan maka perusahaan telah melanggar pasal 156 (1) “dalam hal yang terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”, dalam UU ketenagakerjaan. Kasus ini juga dapat melanggar etika bisnis karena para pekerja yang telah berjasa bagi perusahaan seharusnya lebih dihargai jasanya.

2. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah rumah sakit swasta melalui pengawas mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia di angkat oleh pengelola, dalam hal ini direktur rumah sakit, sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kebijakan tersebut. Demi kasusu ini rymah sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas dan pertanggung jawaban antara pegelola dan pengurus rumah sakit.

tanggapan nomor 2:
seharusanya rumah sakit memberitahu terlebih dahulu ttg peraturan baru dan bisa memberikan lebih kepada karyawan sehinggan para karyawan tidak bekerja di tempat lain

3. Pelanggaran etika bisnis terhadap pelayanan

Ketersediaan energy listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, hamper setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatakan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanmkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik, upaya lain yang dilakukan PLN adalah manambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara (PLTU). Sejak tahun 2006, sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di pulau jawa dan luar jawa di canangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa Negara seperti Tiongkok mengalami menegosiasi akibat krisi ekonomi. Dalam hal kasusu ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.

Tanggapan nomor 3:
PLN sebagai perusahaan satu-satunya di Indonesia memberikan pelayanan yang baik bagi pelanggannya. jika tidak PLN akan melanggar etika bisnis dan dapat mengecewakan pelanggan. dengan pembagian daya listrik yang merata maka PLN sudah memenuhi tuntutan para pelanggan, jadi pemadaman listrik tidak akan terjadi

Nama : Rendyanto Rahardjo

Kelas : 4 EA 12

NPM : 11207425

Mata Kuliah : Etika Bisnis

Dosen : Supriyo Hartadi W.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar